Inspektorat Kota Pasuruan sesuai Peraturan Pemerintah No : 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor : 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kota Pasuruan, dimana Inspektorat merupakan unsur pengawas tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah, bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Beban Tugas Inspetorat Kota Pasuruan dalam Tahun 2018 adalah dalam bidang pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Propinsi dan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.