Meski tadisi, hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dari pihak yang memiliki konflik kepentingan tergolong gratifikasi ilegal dan tindak pidana korupsi.

Meski tadisi, hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dari pihak yang memiliki konflik kepentingan tergolong gratifikasi ilegal dan tindak pidana korupsi. Pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh menggunakan fasilitas intansi untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan saat hari raya. Serta dilarang keras mengambil keuntungan dengan meminta gratifikasi yang mengatasnamakan intansi

Check Also

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 H