Konsultasi BAPPEDA Tentang NOMENKLATUR PERMENDAGRI No.90 Tahun 2019

Konsultasi BAPPEDA Tentang NOMENKLATUR PERMENDAGRI No.90 tahun 2019 dilakukan di Aula Inspektorat Kota Pasuruan (9/11). Dengan dihadiri Kepala Badan BAPPEDA DRS. H. Ardi Djoko Srijono M.Si. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, Bappelitbangda Kota Pasuruan melakukan konsultasi terkait perubahan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah. Konsultasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Bappelitbangda Kota Pasuruan sebagai perencana pembangunan kota dengan Inspektorat Kota Pasuruan selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah. Konsultasi dipimpin langsung oleh Kepala Bappelitbangda Kota Pasuruan, Bp. Drs. H. Adri Djoko Srijono, M.Si., bersama Pejabat Eselon III dan diterima oleh Inspektur Kota Pasuruan, Bp. Drs. H. Mokhamad Faqih, M.Si., beserta Inspektur Pembantu Wilayah dan seluruh Pejabat Fungsional Auditor. Pertemuan berlangsung selama kurang lebih satu jam dan akan ditindaklanjuti pertemuan berikutnya.

About Inspektorat

Check Also

Permohonan SKBT (Surat Keterangan Bebas Temuan)

DAFTAR DI SINI